Monday 12 October 2015

Tips Membeli Rumah Second




Memang kebanyakan orang lebih memilih membeli rumah baru atau membangun rumah sendiri, karena selain dapat mewujudkan rumah sesuai keinginan, juga dapat memastikan legalitas terhadap rumah yang kita bangun. Akan tetapi sebagian orang memiliki pertimbangan lain untuk membeli rumah bekas pakai (second buyer). Pertimbangan tersebut antara lain:
  • Harga rumah bekas pakai lebih murah
  • Rumah bekas pakai telah ramai oleh tetangga dan lingkungan yang saling mengenal
  • Rumah bekas pakai kadang memiliki ikatan historis dengan pembelinya
  • Kadang rumah bekas pakai justru memiliki nilai keunikan dan bersifat antik
  • dan lain-lain
Nah bagi Anda yang berminat membeli rumah bekas atau second buyer, ini dia tipsnya:

1. Pertimbangkan kualitas bangunan

Apapun alasan Anda membeli rumah, kualitas bangunan harus menjadi pertimbangan paling utama. Sebab, dengan kualitas bangunan yang layak, maka akan semakin terjamin keamanan penghuni rumah. Jangan sekali-kali berkompromi soal kualitas bangunan dengan iming-iming harga murah, karena ini tak sebanding dengan keamanan Anda sekeluarga.

2. Pertimbangkan anggaran yang Anda miliki

Cara menghitung kemampuan finansial Anda sebetulnya sangat mudah. Coba hitung dulu biaya-biaya lain yang diperlukan disamping untuk mencukupi harga rumah tersebut, seperti pajak dan biaya untuk proses balik nama melalui notaris atau camat. Selanjutnya tambahkan biaya 10 % untuk persiapan renovasi rumah. Anda juga dapat mempertimbangkan kebutuhan di masa yang akan datang terhadap rumah tersebut, seperti penambahan jumlah anak, jumlah ruangan, pelebaran garasi, dan sebagainya.

3. Pertimbangkan legalitas rumah

 

 Jika Anda telah menetapkan pilihan terhadap rumah yang akan dibeli, jangan lupa mengecel legalitas rumah second tersebut, antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pastikan juga bahwa rumah yang akan Anda beli tidak sedang dipakai sebagai agunan di bank atau pihak lain. Adapun secara rinci, lakukanlah langkah-langkah sebagai berikut:
  • Anda harus memastikan seluruh aspek legal Penjual, Obyak, Proses dan Transaksi (POPT) dari rumah tersebut
  • Anda harus meminta agar penjual atau pemilik rumah menunjukkan bukti kepemilikan rumah dan tanahnya yang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Pastikan nama penjual atau pemilik sama dengan nama terakhir yang tercantum dalam sertifikat hak milik tersebut.
  • Anda juga harus melihat dan mencermati, siapa saat ini yang menguasai rumah tersebut secara fisik
  • Anda dapat juga meminta notaris atau camat selaku PPAT, untuk melakukan pengecean (clearence) untuk menguatkan pilihan Anda
  • Anda juga bisa menanyakan pada Ketau RT dan Ketua RW atau tetangga sekitar rumah tersebut, mengenai keabsahan penjual sebagai pemilik rumah
  • Konfirmasi pejabat RT dan RW sangat diperlukan untuk menghindarkan Anda dari penipuan akibat pemalsuan dokumen kepemilikan rumah
  • Hal ini juga berlaku untuk konfirmasi kepada bank, jika sertifikat rumaha masih ijadikan agunan
  • Anda harus memiliki identitas yang jelas penjual atau pemilik rumah, agar di kemudian hari, jika terdapat masalah dengan keabsahan kepemilikan rumah, Anda dapat menghubunginya
  • Persoalan dalam transaksi jual beli rumah dapat diselesaikan secara musayawarah/kekeluargaan maupun dengan jalur ligitasi, baik hukum perdata dengan gugatan melawan hukum, atau secara hukum pidana dengan membuat laporan penipuan atau pemalsuan dokumen.
4. Pertimbangkan agen yang dapat dipercaya

Ini berlaku, jika Anda menginginkan pembelian rumah melalui agen properti. Sangat dianjurkan Anda dapat berhubungan dan berkomunikasi langsung dengan pemilik rumah, akan tetapi jika Anda memiliki keterbatasan waktu, boleh juga melalui agen properti yang dapat Anda percaya. Biasanya agen properti yang terpercaya adalah agen properti yang telah memiliki badan hukum.

5. Pertimbangkan sisi investasi

Tidak melulu soal selera dan kenyamanan, membeli rumah juga dapat Anda jadikan sebagai aset dan investasi yang akan selalu naik harganya di kemudian hari.Pertimbangkan pula bahwa jika suatu saat Anda harus atau terpaksa menjual rumah tersebut dengan cepat, maka jangan sampai return-nya sangat kecil, atau malah rugi.

Selamat mencoba.

No comments:

Post a Comment