Saturday 19 September 2015

Cara Pendaftaran dan Registrasi e-PUPNS







Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melaksanakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS. Ini adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi (IT) yang meliputi:
  • Tahap pendaftaran atau registrasi melalui Portal BKN.
  • Tahap pemutakthiran data oleh setiap PNS masing-masing secara mandiri.
  • Validasi data oleh setiap PNS masing-masing secara mandiri.
  • Verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi Pusat atau instansi Daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Jika Anda ingat, pemutakhiran data terakhir oleh BKN telah dilaksanakan pada tahun 2003 (PUPNS 2003) untuk mengisi data base kepegawaian BKN. Tentu saja saat ini dibutuhkan pendataan ulang dan verifikasi data kepegawaian yang baru agar lebih akurat dan sistematis.  


Adapun data PNS adalah seluruh informasi PNS yang minimal memuat:
  1. Data riwayat hidup
  2. Riwayat pendidkan formal dan non formal
  3. Riwayat jabatan dan kepangkatan
  4. Riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan
  5. Riwayat pengalaman berorganisasi
  6. Riwayat gaji
  7. Riwayatpendidikan dan pelatihan
  8. Daftar penilaian prestasi kerja
  9. Surat keputusan
  10. Kompetensi.


Beberapa hal terkait pelaksanaan teknis e-PUPNS:

  • Hak Akses adalah kewenangan-kewenangan yang diberikan di dalam penggunaan sistem e-PUPNS.
  • User Executive Instansi adalah user yang mendapat hak akses untuk monitoring dan laporan selama proses kegiatan e-PUPNS untuk data di lingkungan kelembagaannya.


Teknis cara pendaftaran e-PUPNS:
  1. Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan. 
  2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register. 
  3. Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai user name yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS. 
  4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik. 
  5. Bukti registrasi sebagaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1, merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.



Tata cara pengisian e-PUPNS

  • Setiap PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS. 
  • Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
  1. Data Utama PNS; Data Posisi; Data Riwayat;
  2. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
  3. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
  4. Data Stake holder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
  • Sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
  • PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  • Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya. 
  • Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.
  • Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  • PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.


Untuk keterangan dan teknis pendaftaran lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi website BKN dengan alamat: pupns.bkn.go.id




No comments:

Post a Comment